Anggota DPRD Mura Ditangkap
Pengakuan Fuad Anggota DPRD Mura yang Ditangkap Polres Lubuklinggau, Baru 6 Bulan Konsumsi Ekstasi
Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, mengaku baru enam bulan mengkonsumsi ekstasi.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Fuat Nopriadi Pratama oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, mengaku baru enam bulan mengkonsumsi ekstasi.
Namun anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu ditangkap Polres Lubuklinggau bersama tiga orang rekannya.
Mereka digerebek di sebuah rumah kontrakan di Jl Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (7/11/2022) pagi.
Fuat ditangkap bersama ketiga temannya yakni Desi Ratnasari (22 tahun), Debi Saputra (19 tahun) warga Desa Epil, Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), keduanya berprofesi sebagai DJ.
Sementara satu teman lainnya, Nadia (19 tahun) warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC.
Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika 0,40 gram.
Fuat mengaku sudah mengonsumsi dan menjadi pecandu narkoba sejak enam bulan lalu, narkoba yang dipakainya jenis ekstasi.
"Kalau sabu tidak pernah biasanya pakai ekstasi, itu pun ditempat hajatan (pesta perkawinan)," ungkap Fuat dihadapan Polisi.
Fuat pun membantah saat dilakukan penangkapan hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu, dia berkilah mereka berempat baru pulang dari menghadiri pesta di wilayah Kabupaten Mura.
Selama menjalani pemeriksaan bersama ketiga rekannya, Satresnarkoba Polres Lubuklinggau sudah melakukan pemeriksaan urine, hasilnya Fuat dan ketiga rekannya positif mengonsumsi narkoba.
"Kami kebetulan ditangkap saat baru pulang dari acara pesta di wilayah Mura, kami selama ini memang makai tapi ekstasi," tambahnya.
Sementara, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Herdawan menyampaikan para pelaku ini ditangkap ketika hendak melakukan pesta narkoba.
"Mereka ini kita tangkap diduga saat akan melakukan pesta narkoba," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat ada masyarakat menyalahgunakan narkoba di kostan-kostan.
"Kemudian langsung ditindak lanjuti oleh anggota kita dengan cara penangkapan, saat dilakukan interogasi ternyata salah satunya adalah anggota dewan," ujarnya.