Hati-hati, Ini Daftar Nama 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Sudah Dicabut BPOM
Adapun cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.
SRIPOKU.COM -- Tiga perusahaan farmasi di Indonesia secara resmi dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) untuk beberapa merek obat sirup yang mereka produksi.
Ketiga perusahaan yang izin edar obat sirupnya dicabut ini adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Bukan tanpa alasan, menurut hasil investigasi BPOM, ketiga perusahaan farmasi ini memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang kadarnya melebihi ambang batas.
Adapun cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).
Oleh sebab itu, BPOM sepakat untuk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam.
Tak hanya itu, BPOM juga mencabut izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi itu.
===
Daftar obat sirup yang izin edarnya ditarik
Total, terdapat 69 obat sirup dari 3 industri farmasi yang izin edarnya dicabut oleh BPOM.
Berikut daftar obat sirup yang izin edarnya ditarik oleh BPOM:
PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI Sirup 60
ml Nomor Izin Edar: GKL1132716437A1
2. Dopepsa Suspensi 100
ml Nomor Izin Edar: DKL1532718133A1
3. Flurin SMP Sirup 60 ml
Nomor Izin Edar: DTL0332708637A1