Berita Palembang

Penampar Sopir di Palembang hanya Didenda Rp 500 Ribu

Gunawan pria yang menampar sopir pengangkut bahan bangunan di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang didenda Rp 500 ribu.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
GN (51), pria yang menampar sopir di Palembang beberapa waktu lalu diamankan Polsek Kemuning, Rabu (2/11/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gunawan pria yang menampar sopir pengangkut bahan bangunan di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang didenda Rp 500 ribu.

Sebelumnya Gunawan menampar sopir tersebut karena tak terima ditegur korban usai menerobos kemacetan.

Denda Rp 500 ribu didapatkan Gunawan ketika menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/11/2022).

terduga pelaku bersama penasihat hukumnya hadir dalam sidang tersebut.

Selain itu, juga dihadiri pihak korban yang didampingi penasihat hukum.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Agus Aryanto SH MH.

Disela-sela berjalannya sidang istri Gunawan yakni Rita Ariani meminta maaf kepada Ripianto karena memberikan kata-kata kasar saat kejadian terjadi.

"Terdakwa dikenakan sanksi pasal 352 KUHP penganiayaan ringan denda Rp 500 ribu atau kurungan satu bulan, " ujar Hakim Tunggal Agus Aryanto di dalam sidang.

Kuasa hukum Gunawan, M Yani Bahtra SH mengatakan, kliennya sudah menerima putusan hakim atas sanksi yang diberikan.

Terdakwa telah mengakui perbuatannya yang sudah menampar Ripianto.

"Kami menerima putusan tersebut dan ini juga menjadi pelajaran bukan hanya untuk terdakwa tapi juga bagi kita semua jika harus lebih menghormati pengguna jalan lainnya, " terang dia.

Ia menyebut terdakwa telah meminta maaf kepada korban saat bertemu di Polsek Kemuning.

"Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban di Polsek. Tadi juga istrinya sudah minta maaf langsung saat sidang, " tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved