Berita Pali

Garda Terdepan Antisipasi Dini Cegah Kobaran Api Meluas, Redkar PALI Resmi Dibentuk Tiap Kecamatan

Redkar dibentuk sebagai upaya penanggulangan dini mencegah kobaran api meluas saat terjadi musibah kebakaran di pemukiman.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Wabup PALI H Soemarjono didampingi Kepala Damkar Ibrahim Cik Ading secara simbolis menyerahkan SK Redkar saat pengukuhan Redkar di Kecamatan Talang Ubi, PALI, Rabu (2/11/2022). 

SRIPOKU.COM, PALI - Sebanyak 40 Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) untuk wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dibentuk dan dikukuhkan.

Pengukuhan Redkar ini dihadiri Wabup PALI H Soemarjono didampingi Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kebakaran PALI, Ibrahim Cik Ading, di Kafe Beracung, Rabu (2/11/2022).

Redkar dibentuk sebagai upaya penanggulangan dini mencegah kobaran api meluas saat terjadi musibah kebakaran di pemukiman.

Wabup Soemarjono mengapresiasi pembentukan Redkar di Kabupaten PALI. Dia berpesan agar seluruh Redkar mengikuti pelatihan atau pembinaan dengan seksama.

"Tetap jaga kekompakan, ikuti dengan seksama pelatihan ini agar bisa menambah pengetahuan supaya bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain," pesan Soemarjono.

Kepala Damkar PALI, Ibrahim Cik Ading menambahkan, Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

"Redkar dibentuk secara nasional dari oleh dan untuk warga masyarakat dilingkungan desa atau kelurahan," ujar Ibrahim.

Dijabarkan, tujuan dibentuk Redkar untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Kemudian untuk membantu pencapaian mutu layanan SPM sub urusan kebakaran.

Selain itu, menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat serta meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

"Selaian dari tujuan tertentu, Redkar juga harus memiliki prinsip, yakni cepat, tepat, partisipatif, koordinatif dan berdayaan," tukasnya.

Adapun tugas Redkar antisipasi kebakaran dijelaskan Ibrahim adalah memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan kebakaran.

Mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran dilingkugannya, melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran dilingkungannya.

Kemudian membantu melaksanakan piket jaga di pos pemadam kebakaran dan pos terpadu dilingkungannya.

Selain itu, juga membantu petugas pemadam kebakaran dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Edukasi masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran serta melaksanakan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

"Adapun tugas Redkar saat terjadi kebakaran adalah menjadi garda terdepan segera melaporkan kejadian kebakaran kepada dinas Damkar," katanya.

"Kemudian melakukan upaya pemadaman dini sebelum petugas Damkar tiba di lokasi, melakukan evakuasi dan penyelamatan dini korban kebakaran," urai Ibrahim.

Pelaksanaan pembentukan Redkar akan dilanjutkan ke kecamatan lain, dengan agenda tanggal 4 November 2022 di kecamatan Tanah Abang.

Kemudian tanggal 7 November di Penukal, 9 November di Penukal Utara dan tanggal 11 November di Kecamatan Abab.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved