Berita Musi Rawas

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Musi Rawas Cukup Tinggi, Didominasi Kekerasan Seksual

Berdasarkan data UPT PPA Kabupaten Mura, selama 10 bulan di 2022 ini, kasus kekerasan pada anak dan perempuan serta ABH terjadi tercatat 45 kasus.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
Dok Dinas P3A Musi Rawas
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta anak yang berhubungan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Mura, Sumsel cukup tinggi, didominasi kasus kekerasan seksual baik pada anak maupun perempuan dewasa. Tampak petugas DP3A Kabupaten Mura saat memberikan pendampingan kepada korban kekerasan pada anak. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta anak yang berhubungan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Mura, Sumsel cukup tinggi.

Berdasarkan data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Mura, selama 10 bulan di 2022 ini, kasus kekerasan pada anak dan perempuan serta ABH terjadi tercatat 45 kasus.

Dari jumlah tersebut, didominasi kasus kekerasan seksual baik pada anak maupun perempuan dewasa, sebanyak 26 kasus, kemudian kekerasan fisik 7 kasus, penelantaran 1 kasus, ABH 9 kasus dan kekerasan psikis 2 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mura, M Rozak melalui Kabid PPA, Sri Murniasih mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadi kekerasan pada perempuan dan anak.

Salah satunya lanjut dia, kurangnya perhatian dari orang tua, masyarakat dan lingkungan. Kemudian ada juga dilatar belakangi karena faktor ekonomi dan lingkungan sekitar.

"Misal anak dibebaskan untuk bergaul, kemudian kebebasan mengakses internet, sehingga tidak terkontrol, ada juga karena faktor ekonomi, khususnya kasus penelantaran," katanya.

Berdasarkan data sambung dia, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini masih cukup tinggi terjadi di wilayah Kabupaten Mura.

Untuk itu, berbagai upaya pencegahan terus dioptimalkan, mulai dari sosialisasi hingga turun langsung ke masyarakat.

"Ada beberapa upaya yang sudah kami lakukan, pertama sosialisasi ke sekolah-sekolah dan orang tua, kemudian kami juga melalui kegiatan positif untuk anak, seperti mengikuti konseling dan lainnya," katanya.

Disinggung mengenai, upaya apa yang dilakukan terhadap korban maupun pelaku anak dan perempuan. Sri mengaku, pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku anak-anak dan perempuan.

"Kami memiliki Standar Pelayanan Prosedur (SOP), jadi pendampingan kami sesuai SOP tersebut," ungkapnya.

Hanya saja masih katanya, terlebih dahulu ada laporan, kemudian laporan tersebut akan diidentifikasi dan di verifikasi.

Setelah itu, ditentukan apakah akan asesmen sesuai kebutuhan korban, menyiapkan standar layanannya, apakah ditindaklanjuti atau di mediasi saja.

"Jika memang, butuh assesmen, tentu butuh pendampingan. Nah setelah assesmen, jika mengalami trauma berat, maka ditindak lanjuti ke psikolog. Itu kalau statusnya sebagai korban," ucapnya.

Dikatakan, begitu juga untuk anak-anak dengan status pelaku, maka juga akan dilakukan pendampingan sampai putusan hukum.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved