Berita Selebriti

DANA Lelang Buat Amal, Peran Atta Halilintar di Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89, Bantah Terlibat

Atta Halilintar mengatakan melakukan lelang barang bersejarah paling pertama atau headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)
Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022). 

Dalam keterangan Zainul Arifin, mengatakan Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam pidana pencucian uang.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin

"Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan," tukasnya.

Peran 4 artis lainnya dalam kasus Dugaan Investasi Bodong Net89

Sementara, kata Zainul, Kevin Aprilio berperan sebagai leader/endorse Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial dan zoom meeting.

"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," ucap Zainul.

Sedangkan, kata Zainul, Mario Teguh berperan sebagai leader/endorse dan founder Billions Group Net89.

"(Mario Teguh) diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89," tutur Zainul.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved