Berita Selebriti
DANA Lelang Buat Amal, Peran Atta Halilintar di Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89, Bantah Terlibat
Atta Halilintar mengatakan melakukan lelang barang bersejarah paling pertama atau headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Lima figur publik Tanah Air dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas kasus dugaan investasi bodong berkedok Multi Level Marketing bernama robot trading Net89 salah satu diantaranya ialah Atta Halilintar.
Kuasa hukum para korban, Zainul Arifin, menjelaskan Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89, Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar.
Lantaran disebut ikut terseret dalam investasi bodong, Atta Halilintar bereaksi.
Atta Halilintar membantah tegas tudingan dirinya ikut dalam investasi bodong.
Pantauan Sripoku.com dari Instagramnya, Atta Halilintar dengan tegas memberikan bantahan terkait kabar yang tersebar itu.
Atta Halilintar mengatakan melakukan lelang barang bersejarah paling pertama atau headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.
"Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal AlQuran dan juga membantu pembangunan masjid," tegas Atta dilansir dari Instagramnya Kamis (27/10/2022).
Atta juga menjelaskan saat pelelangan, dia tidak mungkin menanyakan uang yang ikut dari mana.
"Apalagi ini lelang terbuka, kan," lanjutnya.

Baca juga: DATANGI Lesti Kejora Tengah Malam, Atta Halilintar Ungkap Pertemuan Aurel Hermansyah dengan Sahabat
"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tegas Atta.
Dia pun membantah sama sekali tidak mengerti dengan permainan robot trading khususnya Net89.
"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," sambungnya.
"Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," tegasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah artis dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Net89, mulai dari Atta Halilintar, Taqy Malik, Adry Prakarsa, Kevin Aprilio sampai Mario Teguh.
Ada 230 orang yang mengaku sebagai korban robot trading Net89 dan melaporkan ke polisi dengan nomor teregister LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam keterangan Zainul Arifin, mengatakan Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam pidana pencucian uang.
"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin
"Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan," tukasnya.
Peran 4 artis lainnya dalam kasus Dugaan Investasi Bodong Net89
Sementara, kata Zainul, Kevin Aprilio berperan sebagai leader/endorse Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial dan zoom meeting.
"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," ucap Zainul.
Sedangkan, kata Zainul, Mario Teguh berperan sebagai leader/endorse dan founder Billions Group Net89.
"(Mario Teguh) diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89," tutur Zainul.