Berita Selebriti
Kenapa Adik Irwansyah Bisa Masuk Daftar DPO Polisi ? Ini Jawabannya
Bahkan, Hafiz Faturrakhman sempat tiga kali mangkir dari panggilan polisi sehingga membuat namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
SRIPOKU.COM -- Belum lama ini publik dikejutkan dengan kabar yang datang dari aktor dan penyanyi Irwansyah.
Sang adik, Hafiz Faturrakhman, ternyata ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Bahkan, Hafiz Faturrakhman sempat tiga kali mangkir dari panggilan polisi sehingga membuat namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui keberadaan Hafiz.
"Irwansyah memang tidak tahu di mana adiknya, lost contact sejak terakhir bertemu lebaran itu 2019," tutur Muhammad Zakir Rasyidin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Irwansyah, yang juga sebagai korban penipuan Hafiz, tidak memiliki wewenang untuk mencari adiknya.
"Ya Irwan enggak punya kapasitas untuk mencari sampai dia dapat karena yang punya kapasitas itu pihak penegak hukum ya," ujar Zakir.
Kata Zakir, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah melakukan koordinasi dengan kepolisian.
"Kejaksaan melakukan tracking di mana dia berada, koordinasi dengan pihak kepolisian, (sampai sekarang) masih jalan," tutur Zakir.
Adapun dalam kasus ini, Irwansyah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh Hafiz.
Sertifikat rumah tersebut diduga digunakan oleh Hafiz sebagai jaminan di salah satu bank di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali mengumumkan soal adik Irwansyah, Hafiz Faturrahman, yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021, Hafiz dipanggil untuk diperiksa.
Namun, dia mangkir sebanyak tiga kali.
Hafiz merupakan tersangka sekaligus DPO Kejari Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
