Daftar Lengkap Merk Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Sesuai Ketentuan BPOM per 23 Oktoberr 2022

Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi ini tentunya harus digunakan sesuai aturan pakai yang sudah tertera.

Capture SripokuTV
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan merilis daftar obat sirup yang aman untuk dikonsumsi. 

SRIPOKU.COM -- Daftar obat sirup yang aman untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia secara resmi dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi ini tentunya harus digunakan sesuai aturan pakai yang sudah tertera.

Penny K Lukito selaku Kepala BPOM menjelaskan, BPOM sudah melakukan penelusuran data registrasi terhadap semua obat jenis sirup dan drops.

Dari penelusuran tersebut, ditemukan 133 obat aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan.

Sebanyak 133 produk obat sirup tersebut juga terbukti tidak menggunakan empat bahan pelarut yang berkaitan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Keempat pelarut tersebut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

"Dari 133 obat sirup terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut."

"Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," terang Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Obat sirup dengan cemaran EG dan DEG menjadi salah satu dugaan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA yang menyerang anak-anak.

Tangkapan layar daftar 133 obat sirup aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Tangkapan layar daftar 133 obat sirup aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. (BPOM)

===

Daftar Obat Sirup Aman Konsumsi dari BPOM

Berikut daftar obat sirup aman sepanjang digunakan sesuai aturan, berdasarkan data registrasi BPOM:

1. Aficitrin

Kegunaan: Obat cacing

Pemilik izin edar: Afifarma

2. Alerfed

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved