Daftar Lengkap Merk Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Sesuai Ketentuan BPOM per 23 Oktoberr 2022
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi ini tentunya harus digunakan sesuai aturan pakai yang sudah tertera.
SRIPOKU.COM -- Daftar obat sirup yang aman untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia secara resmi dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi ini tentunya harus digunakan sesuai aturan pakai yang sudah tertera.
Penny K Lukito selaku Kepala BPOM menjelaskan, BPOM sudah melakukan penelusuran data registrasi terhadap semua obat jenis sirup dan drops.
Dari penelusuran tersebut, ditemukan 133 obat aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan.
Sebanyak 133 produk obat sirup tersebut juga terbukti tidak menggunakan empat bahan pelarut yang berkaitan dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Keempat pelarut tersebut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
"Dari 133 obat sirup terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut."
"Sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," terang Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Obat sirup dengan cemaran EG dan DEG menjadi salah satu dugaan penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA yang menyerang anak-anak.

===
Daftar Obat Sirup Aman Konsumsi dari BPOM
Berikut daftar obat sirup aman sepanjang digunakan sesuai aturan, berdasarkan data registrasi BPOM:
1. Aficitrin
Kegunaan: Obat cacing
Pemilik izin edar: Afifarma
2. Alerfed