Muara Enim Memilih
Calon Panwascam yang Masuk 3 Besar di Muara Enim Wajib Bebas Narkoba dan Sehat Jasmani Rohani
Menurutnya, aturan peserta Panwascam wajib bebas narkoba dan sehat jasmani rohani tersebut merupakan salah satu syarat ketika akan mendaftar.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Bawaslu Kabupaten Muara Enim, mewajibkan calon Panwascam yang masuk tiga besar wajib bebas narkoba dan sehat jasmani rohani.
"Persyaratan tersebut memang ada dalam pendaftaran Panwascam," ujar Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Kabupaten Muara Enim Zainudin, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, aturan peserta Panwascam wajib bebas narkoba dan sehat jasmani rohani tersebut merupakan salah satu syarat ketika akan mendaftar.
Sikap tegas ini bukan tanpa dasar.
Selain tertuang dalam UU No.7 tahun 2017, bebas dari penyalahgunaan narkoba juga berlaku bagi tiap calon yang akan berlaga pada Pemilu 2024, yang merupakan bagian dari objek pengawasan Bawaslu.
Dikatakan, sesuai rencana, besok pihaknya akan melakukan rapat pleno di Kantor Bawaslu Muara Enim untuk menentukan tiga besar dari enam besar calon Panwascam se-Kabupaten Muara Enim.
Penentuan tiga besar ini dengan penilaian 40 persen hasil test CAT dan 60 persen hasil test wawancara.
Dijelaskan, jika nilainya sama, maka akan dilihat track record calon Panwascam tersebut sehingga anggota terpilih benar-benar yang terbaik dari yang baik.
Jika sudah terpilih kemudian akan diumumkan.
Setelah itu, peserta diminta melengkapi seluruh persyaratan terutama surat bebas narkoba dari BNN Kabupaten Muara Enim dan sehat jasmani rohani dari RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
"Ini komitmen kami, tidak ada tawar menawar. Masa, pengawasnya tidak bebas narkoba, sementara calon yang diawasi harus bebas narkoba," tegas Zainudin.