Muara Enim Memilih
Tak Ada Kepengurusan di Muaraenim, KPU tak Lakukan Verifikasi Faktual Partai Umat
"Seharusnya sembilan parpol, namun Parpol Umat tidak ada kepengurusannya di Muaraenim sehingga hanya delapan yang Verfak," kata Ahyaudin.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim, melakukan verifikasi faktual (Verfak) delapan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024.
"Seharusnya sembilan parpol, namun Parpol Umat tidak ada kepengurusannya di Muaraenim sehingga hanya delapan yang Verfak," ujar Ketua KPUD Muara Enim Ahyaudin, didampingi Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno, Senin (17/10/2022).
Dikatakan, dari 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi, sembilan partai diantaranya telah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Adapun sembilan partai yang memiliki kursi di DPR-RI itu yakni PDI Perjuangan, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar dan PPP.
Khusus Muaraenim, lanjut Ahyaudin akan dilakukan verifikasi faktual terhadap delapan Parpol.
Yakni Partai Perindo, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
Dari delapan parpol yang dilakukan verifikasi faktual sesuai hasil pengumuman KPU RI. Kemudian ditindaklanjuti KPU di daerah. Tahapan verifikasi ini salah atau syarat untuk lolos menjadi peserta pemilu.
Pada tahapan itu, sambung Ahyaudin, verifikator mendatangi sekretariat masing-masing parpol untuk memastikan kebenaran alamat domisili sekretariat.
Kemudian keabsahan pengurus diantaranya ketua, sekretaris dan bendahara dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP-el, serta memastikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Kemudian, tim verifikasi juga mendatangi tempat tinggal anggota parpol guna memastikan anggota yang dikunjungi terbukti sebagai anggota partai bersangkutan.
Kunjungan ke tempat tinggal anggota parpol sesuai sampel data yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.
Dikatakan, pada hari pertama pihaknya melakukan verfak Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan PSI.
Hari kedua, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura dan Partai Garuda.
"Semua hasil verifikasi faktual akan dilaporkan ke KPU RI. Keputusan lolos verifikasi faktual secara keseluruhan itu kewenangan di KPU RI," ujarnya.
Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno mengatakan, pihaknya menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu yakni melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan verifikasi faktual supaya berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Mudah-mudahan semua Parpol melengkapi seluruh persyaratan sehingga semuanya bisa bertarung pada Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.