Tutorial
Tutorial Cara Memperoleh Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif BPJS Kesehatan saat Berobat ke Rumah Sakit
Belum banyak peserta aktif BPJS Kesehatan mengetahui jika mereka bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.
SRIPOKU.COM -- Sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan program kesehatan di Indonesia, BPJS Kesehatan memiliki banyak fungsi.
Salah satunya adalah memungkinkan pasien untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan saat berada di rumah sakit, baik itu pelayanan rawat inap maupun pelayanan rawat jalan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, belum banyak peserta aktif BPJS Kesehatan mengetahui jika mereka bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.
Lantas, bagaimana seorang peserta aktif BPJS Kesehatan mendapatkan layanan rawat jalan eksekutif ini ?
===
Skema Rawat Jalan Eksekutif
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit dijelaskan mengenai pengertian dari pelayanan rawat jalan eksekutif.
Adapun yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan eksekutif yakni pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
Sementara itu, dikutip dari laman Panduan layanan BPJS Kesehatan disebutkan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif/VIP maka berlaku sejumlah ketentuan, salah satunya peserta harus membayar selisih biaya.
Selain itu, pelayanan ini tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan yang merupakan peserta PBI.
Serta, layanan rawat jalan eksekutif ini tidak tersedia di semua rumah sakit
Hanya rumah sakit tertentu saja yang menyediakan rawat jalan eksekutif menggunakan BPJS Kesehatan.
Selengkapnya, ketentuan layanan rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut:
- Peserta PBI dan Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan Eksekutif/VIP.
- Peserta mengikuti prosedur sistem rujukan untuk mendapatkan pelayanan rawat jalan eksekutif.
- Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap episode rawat jalan.
Pelayanan rawat jalan eksekutif hanya dijamin di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan poli eksekutif.
