Mahasiswa di Palembang Dianiaya Senior
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Sebut Langkah Hukum Pengacara ALP tidak Tepat, 'Saya tak Terlibat'
Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah dengan tegas menyebutkan bahwa kasus ini merupakan perselisihan antar anggota sesama UKMK Litbang
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera (19) mengadukan UIN Raden Fatah Palembang dalam dugaan maladministrasi terhadap kliennya ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Selasa (11/10/2022).
"Saat ini kami telah melakukan audiensi dengan Ombudsman Sumsel untuk dilakukan pemanggilan kepada pihak UIN mengenai hasil investigasi yang telah mereka lakukan sebelumnya," katanya kepada Sripoku.com.
Dalam audiensi tersebut, Prengki juga menyebutkan sedikitnya 6 poin pemberkasan yang mereka bawa, diantaranya berkas nama-nama saksi, Surat Pengaduan No. 080/YBH-SSB/X/2022 dan Surat Permohonan Dispensasi No.119/Plt/PAN-PEL/UKMK.LIT_BANG.
"Pemberkasan ini turut kami bawa sebagai pengantar, yang mana nantinya pihak komisioner Ombudsman sendiri juga akan membuat tim investigasi soal ini," lanjutnya.
Selain itu, sebanyak empat poin penting lainnya yang menjadi hasil dari audiensi antara tim kuasai hukum Arya dan Ombudsman yakni :
Pertama, Ombudsman akan menyurati Ombudsman RI pusat untuk mengantensi pihak Kementerian Agama RI.
Kedua, Bahwa Ombudsman akan memanggil pihak UIN untuk meminta garansi Arya agar tidak diberhentikan, dikriminalisasi serta intimidasi hingga Arya lulus dari kampus UIN Raden Fatah Palembang.
Ketiga, pihak Ombudsman akan memeriksa dan meminta hasil investigasi dari UIN Raden Fatah Palembang.
Keempat, Ombudsman akan meminta agar UIN dapat menyiapkan psikolog bagi Arya guma penyembuhan trauma yang dirasakannya.