Mahasiswa di Palembang Dianiaya Senior

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Sebut Langkah Hukum Pengacara ALP tidak Tepat, 'Saya tak Terlibat'

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah dengan tegas menyebutkan bahwa kasus ini merupakan perselisihan antar anggota sesama UKMK Litbang

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/MITA ROSNITA, Handout
Tim kuasa hukum korban Arya Lesmana Putera (ALP, 19) saat mengadukan Rektor UIN Raden Fatah Palembang terkait mal administrasi atas kasus pengeroyokan ALP, anggota UKMK Litbang, Selasa (11/10/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MSi, menegaskan laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera (19) ke Ombudsman Perwakilan Sumsel terkait dugaan mal administrasi bukan merupakan langkah hukum yang tepat.

Menurut Nyayu dalam hal ini UIN Raden Fatah Palembang justru tidak terlibat sama sekali atas kasus yang saat ini telah bergulir di ranah hukum tersebut.

"Menurut saya pengaduan tersebut tidak tepat karena dalam kasus ini pihak kampus ataupun saya sendiri selaku rektor tidak terlibat," kata Nyayu, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: PENGAKUAN Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang: Disundut Api, Ditelanjangi & Dihadapkan ke Mahasiswi

Nyayu dengan tegas menyebutkan bahwa kasus ini merupakan perselisihan yang terjadi antar anggota sesama UKMK Litbang saja.

"Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa kasus tersebut adalah perselisihan antar mahasiswa. Bahkan yang terlibat hanya mahasiswa dalam salah satu UKMK," tegasnya.

Lebih lanjut Nyayu menerangkan bahwa tidak mudah untuk memperhatikan satu per satu mahasiswa yang bernaung di lembaga pendidikan UIN Raden Fatah yang saat ini berjumlah hingga puluhan ribu orang.

"Kami punya 22 ribu lebih mahasiswa dan di kampus ada 21 UKMK. Selain UKMK ada juga masih ada berbagai organisasi mahasiswa (ormawa) lainnya baik itu di tingkat universitas, fakultas, maupun prodi," lanjutnya.

Nyayu juga mengungkapkan, pihak kampus telah menawarkan bantuan akan tetapi belum direspon oleh keluarga korban.

"Perlu saya tambahkan info bahwa beberapa kali saya mengundang Arya dan orang tuanya ke kantor untuk menawarkan bantuan, baik bantuan kemudahan menjalani studi maupun bantuan lainnya tetapi hal itu belum direspon," ungkapnya.

Nyayu menambahkan, dia meminta agar datang bersama pengacara tetapi tidak dipenuhi pihak korban.

"Bahkan terakhir saya minta datang bersama pengacara supaya lebih berani, itu juga tidak dipenuhi dengan berbagai alasan," tambahnya.

Nyayu berharap, agar perkara tersebut bisa diselesaikan dengan damai.

Mengingat baik korban maupun pelaku masih berstatus mahasiswa aktif yang tetap harus melanjutkan kuliah.

"Harapan kami sebenarnya bisa berdamai agar tidak panjang karena proses pengadilan pasti akan banyak menyita energi dan waktu. Sementara, baik korban maupun pelaku adalah mahasiswa yang tentu harus konsentrasi pada perkuliahan mereka. Tapi tentu ini kembali lagi ke pihak korban," ujarnya.

Dilaporkan ke Ombudsman

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera (19) mengadukan UIN Raden Fatah Palembang dalam dugaan maladministrasi terhadap kliennya ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Selasa (11/10/2022).

"Saat ini kami telah melakukan audiensi dengan Ombudsman Sumsel untuk dilakukan pemanggilan kepada pihak UIN mengenai hasil investigasi yang telah mereka lakukan sebelumnya," katanya kepada Sripoku.com.

Dalam audiensi tersebut, Prengki juga menyebutkan sedikitnya 6 poin pemberkasan yang mereka bawa, diantaranya berkas nama-nama saksi, Surat Pengaduan No. 080/YBH-SSB/X/2022 dan Surat Permohonan Dispensasi No.119/Plt/PAN-PEL/UKMK.LIT_BANG.

"Pemberkasan ini turut kami bawa sebagai pengantar, yang mana nantinya pihak komisioner Ombudsman sendiri juga akan membuat tim investigasi soal ini," lanjutnya.

Selain itu, sebanyak empat poin penting lainnya yang menjadi hasil dari audiensi antara tim kuasai hukum Arya dan Ombudsman yakni :

Pertama, Ombudsman akan menyurati Ombudsman RI pusat untuk mengantensi pihak Kementerian Agama RI.

Kedua, Bahwa Ombudsman akan memanggil pihak UIN untuk meminta garansi Arya agar tidak diberhentikan, dikriminalisasi serta intimidasi hingga Arya lulus dari kampus UIN Raden Fatah Palembang.

Ketiga, pihak Ombudsman akan memeriksa dan meminta hasil investigasi dari UIN Raden Fatah Palembang.

Keempat, Ombudsman akan meminta agar UIN dapat menyiapkan psikolog bagi Arya guma penyembuhan trauma yang dirasakannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved