Berita Selebriti
Alasan Ingin Lihat Reaksi Polisi, Baim Wong Terancam di Bui, Tak Tanggung-tanggung 16 Bulan Penjara
Terancam di penjara, pihak kepolisian memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven buat dimintai penjelasan terkait video konten prank KDRT tersebut.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
"Ini saya beneran ya demi Allah, Saya tidak melebihkan gak mengurangkan, nggak karena adanya ini saya jawabnya jadi begini. Dari awal memang seperti itu kenyataannya mau mengedukasi," sambungnya.
Di sisi lain, konten laporan itu spontan dilakukan dan hanya untuk menghibur. Baim juga mengaku telah mengenal baik polisi di Polsek Kebayoran Lama begitupun sebaliknya.

"Lebih ke arah menghibur, karena ketika saya ke sana pun mereka sudah kenal spontanitas juga tidak ada niatan sama sekali," bebernya.
Meski begitu, Baim mengakui jika konten yang dibuatnya itu diunggah di waktu yang tidak tepat.
Dia pun berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi hidupnya dan tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
Baca juga: POLISI Terkejut, Paula Verhoven Laporkan Baim Wong Lakukan KDRT Mirip Kasus Lesti Kejora
"Saya pun maaf tidak terhibur dengan konten saya sendiri dan saya melihat, 'loh iya ya saya salah ya dan jadinya malah jadi negatif pemikirannya' tapi itu lebih ke KDRT," ungkapnya.
Sementara itu Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri sudah dilaporkan polisi atas kasus pelanggaran UU ITE.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.
Mengutip jdihn.go.id dijelaskan jeratan hukum yang bakal menimpa Baim Wong dan Paula Verhoeven selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.