Mahasiswa di Palembang Dianiaya Senior
Kuasa Hukum Arya Laporkan Rektor UIN Raden Fatah Palembang ke Ombudsman Sumsel
Saat ini kami telah melakukan audiensi dengan Ombudsman Sumsel untuk dilakukan pemanggilan kepada pihak UIN
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim kuasa hukum Arya Lesmana Putera (19) mengadukan UIN Raden Fatah Palembang dalam dugaan maladministrasi terhadap kliennya ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Selasa (11/10/2022).
"Saat ini kami telah melakukan audiensi dengan Ombudsman Sumsel untuk dilakukan pemanggilan kepada pihak UIN mengenai hasil investigasi yang telah mereka lakukan sebelumnya," katanya kepada Sripoku.com.
Dalam audiensi tersebut, Prengki juga menyebutkan sedikitnya 6 poin pemberkasan yang mereka bawa, diantaranya berkas nama-nama saksi, Surat Pengaduan No. 080/YBH-SSB/X/2022 dan Surat Permohonan Dispensasi No.119/Plt/PAN-PEL/UKMK.LIT_BANG.
"Pemberkasan ini turut kami bawa sebagai pengantar, yang mana nantinya pihak komisioner Ombudsman sendiri juga akan membuat tim investigasi soal ini," lanjutnya.
Baca juga: Arya Berharap Pelaku Dihukum Setimpal, Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Minta Kasus Tegak Lurus
Selain itu, sebanyak empat poin penting lainnya yang menjadi hasil dari audiensi antara tim kuasai hukum Arya dan Ombudsman yakni
Pertama, Ombudsman akan menyurati Ombudsman RI pusat untuk mengantensi pihak Kementerian Agama RI
Kedua, Bahwa Ombudsman akan memanggil pihak UIN untuk meminta garansi Arya agar tidak diberhentikan, dikriminalisasi serta intimidasi hingga Arya lulus dari kampus UIN Raden Fatah Palembang.
Ketiga, pihak Ombudsman akan memeriksa dan meminta hasil investigasi dari UIN Raden Fatah Palembang.
Keempat, Ombudsman akan meminta agar UIN dapat menyiapkan psikolog bagi Arya guma penyembuhan trauma yang dirasakannya.