Berita Crime

Kaki Leman Didor Polisi, Sudah 14 Kali Masuk Penjara, Ini Dosa yang Dilakukannya

ulaiman Hadi alias Leman akhirnya kembali berurusan dengan polisi Polrestabes Palembang, karena perbuatannya melakukan penodongan terhadap korban Reni

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Belum ada jeranya, Sulaiman Hadi alias Leman akhirnya kembali berurusan dengan polisi Polrestabes Palembang, karena perbuatannya melakukan penodongan terhadap korban Reni Bahria (51) di Jalan Mujahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Belum ada jeranya, Sulaiman Hadi alias Leman akhirnya kembali berurusan dengan polisi Polrestabes Palembang, karena perbuatannya melakukan penodongan terhadap korban Reni Bahria (51) di Jalan Mujahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Meskipun tersangka Leman ini sudah keluar masuk penjara hingga 14 kali dengan kasus berbeda, tidak menjadi efek jerah. Sehingga bagian kakinya harus diberikan tindakan tegas dan terukur.

Menurut informasi kepolisian, tersangka ditangkap anggota Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang nongkrong tidak jauh dari kediamannya, Senin (10/10/2022), sekitar pukul 23.00.

Namun saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba kabur dan melawan petugas, walaupun telah diberikan tembakan peringatan sehingga polisi pun terpaksa memberikan tindakan tegas kepada tersangka. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi SIk membenarkan kalau tersangka diberi tindakan tegas dan terukur, karena hendak melarikan diri.

"Terpaksa anggota kita memberikan tindakan tegas terhadap tersangka, dimana sebelum diambil tindakan tegas anggota kita telah memberikan tembakan peringatan tapi tidak di hiraukan," ungkap Kompol Tri Wahyudi, Selasa (11/10/2022), kepada Sripoku.com.

Dirinya menjelaskan, bahwa tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari dan setelah itu langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

"Ditangkapnya tersangka oleh anggota kita atas ulahnya melakukan penodongan terhadap korban Reni Bahria (51) di Jalan Mujahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 19 Desember 2019 lalu, sekitar 12.00," tutur Kompol Tri Wahyudi.

Tersangka sendiri melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah muka korban, kemudian tersangka langsung memotong tali tas dan setelah mendapatkan tas korban lalu melarikan diri ke arah DAM Sungai 26 Ilir.

"Dari keterangan korban ke anggota kita dia kehilangan dua ponsel merek Oppo dan Nokia serta uang Rp 50 ribu. Sehingga total kerugian mencapai Rp 3 juta," ungkap Kompol Tri Wahyudi

Dari laporan korban lah anggotanya dapat menangkap tersangka yang tercatat sudah 14 kali masuk penjara.

"Selain mengamankan tersangka anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak ponsel," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Sedangkan, tersangka Leman mengakui perbuatannya tersebut.

"Saya melakukan aksi tersebut terhadap korban, saya juga sudah 14 kali masuk penjara dengan berbagai tindak kejahatan," tutupnya. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved