Berita Palembang

Kendaraan Dinas, Herman Deru akan Buat Surat Edaran untuk Bupati dan Walikota Pakai Mobil Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Linda Trisnawati
Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (15/9/2022) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Menanggapi hal tersebut menurut Gubernur Sumsel (Sumatera Selatan) H Herman Deru, bahwa ia sudah membeli dan menggunakan mobil listrik.

"Kalau saya sudah memakai mobil listrik. Untuk percepatan, Bupati dan Walikota nanti akan saya buatkan surat edarannya," kata Deru saat diwawancarai di RSUD Siti Fatimah, Kamis (15/9/2022) kemarin.

Menurut Herman Deru, ia sudah menggunakan mobil listrik, karena memang hemat.

Namun memang harga awal mobilnya ternyata lebih sedikit tinggi, tapi dari segi pemakainya sangat hemat.

"Untuk OPD, nanti kalau bisa dimasukkan dalam APBD berikutnya akan dianggarkan. Akan dibeli banyak namun secara bertahap, karena memang harganya terbilang tinggi," ungkapnya 

Menurut Herman Deru, untuk charger mobil listrik ini bisa di rumah asal voltasenya mencukupi.

Jadi untuk chargernya nggak harus ke SPKLU. Untuk SPKLU ini beberapa sudah ada disediakan PLN seperti di Jalan Demang Lebar Daun.

"Kita ingin juga kalau bisa di SPBU-SPBU nantinya disediakan charger kendaraan listrik," harap Herman Deru.

Sementara itu, Kabid Ketenagalistrik Dinas ESDM Provinsi Sumsel Idham menambahkan, bahwa pemerintah Provinsi Sumsel sangat konsen sekali terhadap mobil listrik.

"Bahkan kita sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 26 tahun 2021 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Idham yang juga sebagai Plh Sekertaris Dinas ESDM Provinsi Sumsel

Idham menjelaskan, melalui Pergub tersebut diharapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sumsel dalam perumusan kebijakan teknis dan bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara efektif, efisien, dan terkendali.

"Untuk ESDM sendiri sudah punya satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq. Untuk OPD lainnya kemungkinan akan dianggarkan di 2023. Kita terus mensosialisasikan supaya OPD menggunakan mobil listrik," kata Idham.

Menurut Idham, karena memang SPKLU belum ada di daerah - daerah maka penggunaan mobil listrik baru sebatas di kota. Jadi kendaraan dinas yang ada tetap digunakan.

"Keuntungan menggunakan mobil listrik yaitu hemat pengisian bahan bakar, ramay lingkungan (tanpa emisi), perawatannya lebih mudah dan bebas polusi udara," ungkapnya.

Ia pun mencontohkan perhitungan hematnya, misal menggunakan Pertalite 10 liter, untuk 1 liternya Rp 10 ribu jadi Rp 100 ribu.

Sedangkan kalau menggunakan listrik 20 kWh, untuk 1 kWh Rp 2.466 jadi Rp 49.335.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved