Berita Palembang

Kapolrestabes Palembang Bubarkan Aksi Massa, Ada Objek Vital Dilarang Berdemo Ini Lokasinya

Kapolrestabes Palembang bubarkan aksi massa yang menolak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) di Bundaran Air Mancur depan Masjid Agung Kota Palembang

Penulis: Andi Wijaya | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, ketika memberikan penjelasan kepada massa aksi di bundaran Air Mancur depan Masjid Agung Kota Palembang, lalu massa yang menolak kenaikan BBM subsidi dengan tertib membubarkan diri, Jumat (16/9/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang bubarkan aksi massa yang menolak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) di Bundaran Air Mancur depan Masjid Agung Kota Palembang, Jumat (16/9/2022).

Massa terdiri dari perwakilan ulama, tokoh agama, dan ibu-ibu dalam Aksi Akbar Rakyat Sumatera Selatan menuntut kepada Pemerintah Pusat agar membatalkan kenaikan harga BBM dan mendesak pemerintah agar bisa menurunkan harga kebutuhan pokok.

Namun, aksi mereka beransur berkurang setelah ada penjelasan dari Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mereka dengan teratur membubarkan diri usai mendengar aragan dari Kapolrestabes Palembang.  

Untuk diketahui massa aksi unjuk rasa yang berlangsung diseputaran bundaran Air Mancur, Jumat (16/9/2022) siang tujuan untuk menuntut kenaikan harga BBM dan menurunkan harga kebutuhan pokok akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Setelah diminta membubarkan diri oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib massa yang terdiri dari para ulama, tokoh agama, dan ibu - ibu dalam Aksi Akbar Rakyat Sumatera Selatan.

Pembubaran sendiri tentu ada alasannya, seperti diungkapkan langsung Kombes Pol Mokhamad Ngajib dihadapan massa aksi tersebut.

"Alhamdulillah bisa dikomunikasikan dengan baik, massa aksi unjuk rasa memahami apa yang ada di dalam Undang - Undang (UU) dan mereka menyatakan tidak melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa di areal Masjid," kata Mokhamad Ngajib, ketika ditemui di lokasi Jumat (16/9/2022).

Dijelaskan Kapolrestabes Palembang, sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 penyampaian pendapat di muka umum Pasal 15 menyangkut masalah sanksi junto Pasal 9 ayat 2.

"Masjid adalah salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa," tegasnya.

Lanjutnya,  bahwa sanksi tentunya akan dibubarkan.

"Namun Alhamdulillah hasil koordinasi komunikasi yang baik, dan saya ucapkan terima kasih kepada massa, para ulama, itulah yang terbaik sehingga masyarakat tidak resah dan kita semua bisa memenuhi, mengikuti apa yang menjadi peraturan perundangan undangan yang berlaku," jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Mokhamad Ngajib adapun tempat - tempat yang bisa dilakukan untuk berunjuk rasa, yakni tentunya tempat yang diluar dari tempat yang dilarang sesuai dengan aturan Pasal 9 ayat 2.

"Tempat yang dilarang adalah di kantor kepresidenan, di masjid, di sekolah, di rumah sakit, dan objek - objek vital nasional lainnya yakni contohnya Pertamina inilah tempat tidak boleh dan dilarang dari aksi unjuk rasa di luar dari ini tentu boleh melakukan aksi unjuk rasa," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dan tentunya aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan aman, tertib dan kondusif.

"Memang mereka sebelumnya sudah mengajukan ijin untuk berunjuk rasa tetapi sudah kita sampaikan bahwa ini tempat yang tidak boleh digunakan," tegas Kapolrestabes Palembang di hadapan massa aksi damai penolakan kenaikan BBM. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved