HUKUMAN Dodi Reza Alex Noerdin Berkurang 2 Tahun, PT Palembang Kabulkan Banding Eks Bupati Muba
Sebelumnya Dodi Reza Alex Noerdin divonisi 6 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba.
Dodi terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).
Hakim pun tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta hak politik Dodi tidak dicabut.
Tak hanya Dodi, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama empat tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek.
Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
