Berita Muaraenim
Ardiansyah Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Polisi Bakar Pacar di Muara Enim
Hukuman 20 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Terdakwa Ardiansyah, divonis hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (13/9/2020).
Hukuman 20 tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Terdakwa yang merupakan mantan polisi itu, disidang karena kasus membakar pacarnya, Nengsih Marlina dengan cara disiram bensin hingga meninggal dunia pada 10 Maret 2022 lalu.
Pantauan lapangan, sidang tersebut dipimpin majelis hakim terdiri dari Shelly Noveriyati, Sera Ricky Swanri D dan Titis Ayu Wulandari SH.
Dari tim JPU terdiri dari Alex Akbar, Sriyani, Arsitha Agustian dan Nadia S. Sedangkan tim kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo dan Andi Prasetya.
Pelaksaan sidang dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Muara Enim.
Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, berdasarkan pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sudah direncanakan secara sadar.
Kemudian, terdakwa adalah anggota polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi. Hal memberatkan lainnya, terdakwa sering berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan yang meringankan Terdakwa, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan mempunyai tanggungan seorang istri dan empat orang anak yang masih kecil.
Dari fakta-fakta persidangan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Andriansyah yang menjalani sidang secara daring dari Lapas Muara Enim, tanpa ragu-ragu langsung menyatakan banding.
"Saya banding yang mulia," ujar terrdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Sedangkan JPU Sriyani, langsung menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 20 tahun penjara.
Dari pihak keluarga korban, Trisnawati bersama ibunda mengaku tidak puas dengan putusan 20 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Andriansyah. Sebab putusan lebih rendah dari tuntutan seumur hidup.
Karena putusan tersebut harusnya tidak lebih ringan dibandingkan tuntutan mengingat nyawa korban tidak bisa kembali lagi.
“Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi. Kami kurang puas atas vonis tadi. Tapi tadi Terdakwa langsung banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya.