'SAYA Tak Mau Dipecat' Bharada E Pilih Jujur di Depan Kapolri, meski Dijanjikan Ferdy Sambo Begini

Pada saat itu,si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur

Editor: Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM - Bharada E akhirnya mau berkata jujur di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kematian Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E mengaku tak mau dipecat sehingga ia memilih bicara jujur soal kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Bharada E akhirnya mengubah keterangan kepada tim khusus setelah ia dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.

"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.


Bharada E sebelum mengubah keterangan sempat mengaku kepada Timsus peristiwa menewaskan brigadir J karena aksi tembak menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Namun Bharada E akhirnya mengubah keterangannya setelah Timsus menetapkan dirinya sebagai tersangka, mencopot serta menempatkan 18 anggota Polri yang diduga terlibat ke tempat khusus.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Baca juga: FERDY Sambo Bisa Lolos, Mantan Hakim Agung Kuak Titik Lemah Fakta Dibalik Pembunuhan Brigadir J

"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ujar Listyo Sigit.

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Bharada E menjelaskan kronologi penembakan melalui sebuah tulisan.

Ia akhirnya mau menceritakan secara jujur peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah Ferdy Sambo.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," kata Listyo Sigit.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Chandrawati (istri Sambo).

Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved