Kanal Polres OKU
Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Lumpuhkan Pencuri HP
Polisi dari Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka berusaha kabur.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu dipimpin Ipda Bustami berhasil menangkap tersangka pencuri HP. Saat akan diamankan tersangka Al Majid (36) mencoba kabur sehingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
Polisi dari Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka berusaha kabur.
Setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara pelaku yang merupakan warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang tetap nekad kabur.
Akhirnya satu butir peluru dilepaskan kearah kaki tersangka barulah tersangka bertekuk lutut.
Sedangkan Janif (21), penadah hasil kejahatan dari tersangka Al Majid bersikap lebih kooperatif. Janif yang tak lain adik tersangka Majid ini diamankan karena diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, tersangka Majid merupakan pelaku pencurian di perumahan perkebunan kelapa sawit PT Minanga Ogan, Desa Lubuk Batang.
Korban Candra, kehilangan handphone (hp) merek Infinix, dari dalam rumahnya. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bulan Februari lalu saat pemilik rumah sedang tertidur pulas.
Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah korban pukul 02.00 WIB .
Tersangka beraksi di rumah korban, Candra Widarsa di Komplek Staf Karyawan Minanga Ogan Desa Lubuk Batang Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU. Kasus ini langsung dilaporkan ke polisi.
Enam bulan kemudian tersangka Majid diringkus Tim Resmob Singa Ogan dipimpin Ipda Bustami.
Berawal tim menangkap tersangka Janif di rumah seorang temannya Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Dihadapan polisi tersangka Janif mengaku bahwa HP tersebut didapatnya dari kakak kandungnya Majid. Kemudian Tim Resmob Singa Ogan melakukan pengejaran terhadap tersangka Majid.
Tersangka Masjid ditangkap saat berada didekat Rel Kampung V Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
Saat akan ditangkap, tersangka Majid melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim resmob Singa Ogan Polres OKU.
Warga Desa Lubuk Batang Baru Kampung 5 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU itu kini meringkuk di sel tahanan sementara kantor polisi.
Tersangka dua bersaudara ini masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP Merk INFINIX Smart 5 Warna Hitam.