Berita OKI
Belum Tindaklanjuti, Warga Pematang Panggang Pertanyakan Laporan Dugaan Ijazah Palsu ke Polda Sumsel
Warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Polda Sumsel
Penulis: Oki Pramadani | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Polda Sumsel, mempertanyakan laporan kasus Ijazah Palsu diduga digunakan untuk syarat mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang Pada 2021 lalu.
Kedatangan perwakilan warga Desa Pematang Panggang ini, untuk meminta kejelasan kepada pihak penyidik Polda Sumsel, sejauh mana hasil dari penyidikan maupun pemeriksaan terhadap diduga pelaku pengguna Ijazah Palsu.
Padahal kasus dugaan Ijazah Palsu yang digunakan oknum tersebut telah dilaporkan pada Oktober 2021 lalu, oleh warga Pematang Panggang, namun hingga kini belum ditindaklanjuti apalagi ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Kuasa hukum pelapor yang merupakan warga Pematang Panggang Edison Wahidin SH MH mengatakan, bahwa ia bersama kliennya mendatangi Polda Sumsel guna mengkonfirmasi terkait laporannya sekitar 10 bulan yang lalu ke SPKT Polda Sumsel.
"Kami saat itu melaporkan saudara Ibrahim Bin Hasan yang diduga telah melanggar pasal 263 junto 266 terkait pemalsuan ijazah ketika mendaftar menjadi salah satu calon kades," kata Edison Wahidin, Minggu (22/8/2022) pihaknya akan melayang surat untuk minta keadilan.
Namu kenyataanya, kata Edison Wahidin, hingga saat ini laporan tersebut belum ada kejelasan apakah sudah naik ke penyidikan atau sudah naik ke gelar perkara.
"Saat kami konfirmasi ke Polda Sumsel, kami belum mendapatkan kejelasan tentang perkara yang telah kami laporkan ini," ungkap Edison Wahidin.
Sampai-sampai, terang Edison Wahidin, Penyidik, Kanit dan Kasubdit yang menangani pelaporan terhadap oknum kades tersebut saat ini telah berganti.
"Yang kami sesalkan, dimana rasa keadilan yang kami dapatkan," terang Edison Wahidin berharap Kanit dan Kasubdit yang baru bisa memberikan titik terang kasus dugaan Ijazah Palsu yang kami laporkan.
"Kami datang ke Polda Sumsel hanya untuk mempertanyakan bagaimana kejelasan dan konfirmasi sejauh mana tindak lanjut dari laporan klien kami untuk mencari keadilan," sambung Edison Wahidin.
Menurut Edison Wahidin, bukan hanya kliennya saja yang mencari keadilan dalam dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Kades Pematang Panggang dalam mencalonkan diri sebagai kades, namun juga mencari keadilan seluruh warga Desa Pematang Panggang tentunya.
"Klien kami merupakan warga asli Desa Pematang Panggang Kecamatan Ogan Komering Ilir, telah merasa dirugikan karena Ibrahim Bin Hasan yang saat ini menjabat Kades Pematang Panggang telah diduga melanggar pasal 263, yaitu pemalsuan ijazah," ucapnya.
Lanjut Edison Wahidin, sebelum melaporkan kasus tersebut Pelapor telah mengecek ke dinas terkait apakah ijazah tersebut terdaftar atau tidak.
"Nyatanya saat itu hasilnya ijazah oknum kades terpilih tersebut tidaklah terdaftar," bebernya.
Kata Edison Wahidin, ia berharap agar oknum Kades tersebut untuk segera di PJS kan, karena saat ini statusnya sebagai terlapor terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam mencalonkan kades di Desa Pematang Panggang.
