Berita Muratara
Bebas dari Lapas Surulangun Kasus Narkoba, Pesan Dea 'Berhentilah, Narkoba Merusak Otak'
Dapat remisi bebas dari Lapas Surulangun Muratara, Dea yang tersandung kasus narkoba berpesan kepada orang yang masih pakai narkoba agar berhenti.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Afriansyah alias Dea, kini bisa menghirup udara bebas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Muratara, Sumsel.
Dia merupakan salah satu narapidana yang mendapat remisi umum II dan bebas pada HUT Kemerdekaan RI ke 77.
Saat keluar dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Sumsel, mata Dea tampak berkaca-kaca.
Ia mengaku sangat menyesal melakukan perbuatan tindak pidana yang membawanya ke balik jeruji besi.
"Saya benar-benar menyesal pak," kata narapidana kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Afriansyah alias Dea tak banyak ingat tentang bagaimana akhirnya ia bisa ditangkap polisi.
Ia ingin melupakan sejarah suram dalam hidupnya itu dan memulai lembaran baru setelah bebas.
Sepenggal cerita yang masih ia ingat hanya detik-detik penangkapan oleh polisi yang saat itu dirinya sedang tidur.
Polisi menemukan alat hisap sabu berupa pipet saat menggeledah salonnya.
Warga asal Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim ini adalah pemilik salon.
"Saya ditangkap lagi tidur, saya kerja nyalon, barang bukti ada pipet," ujar pria yang masih bujangan ini.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Afriansyah alias Dea sering memakai sabu-sabu di salonnya.
Ia pun mengakui memang mengkonsumsi sabu-sabu, bahkan sejak berumur 20 tahunan.
Pria yang kini berusia 29 tahun ini mengaku bisa terjerat narkoba karena pengaruh pergaulan.
Selian itu, kata dia, bekerja di salon sambil memakai narkoba menjadi penyemangat baginya.