Berita Muratara

Meski Habis Masa Hukuman, 3 Napi Lapas Surulangun Muratara Tetap Jalani Subsider

Kalapas Surulangun Rawas, Muratara, Indra Yudha mengatakan, dari 7 napi yang dapat remisi umum II, 4 yang boleh pulang, 3 napi tetap jalani subsider.

Editor: Ahmad Farozi
rahmat aizullah
Perwakilan napi Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, secara simbolis menerima berkas remisi HUT Kemerdekaan RI ke 77 Rabu (17/8/2022). 

SRIPOKU.COM, MURATARA - HUT Kemerdekaan RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus jadi berkah tersendiri bagi para narapidana (Napi). Karena momen ini, mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Ini juga berlaku di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas Kabupaten Muratara. Ratusan napi di Lapas setempat dapat remisi, Rabu (17/8/2022).

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Indra Yudha mengataakan, ada 157 napi yang mendapat remisi umum I dan 7 napi menerima remisi umum II pada HUT kemerdekaan RI ke 77.

"Kalau remisi umum I dia dapat pengurangan satu sampai enam bulan tapi belum sampai bebas. Kalau remisi II dia dapat pengurangan hingga habis masa hukumannya atau bebas," katanya.

Namun, kata Indra Yudha, dari 7 napi penerima remisi umum II hanya 4 orang yang bisa pulang ke rumah. Sedangkan 3 napi lainnya masih tetap di Lapas menjalani denda atau subsider.

"Jadi yang bebas bisa langsung pulang empat orang, untuk tiga orang lagi memang dapat remisi umum II habis masa hukumannya tapi dia ada denda, jadi masih tetap di Lapas menjalani subsider," ujarnya.

Dijelaskan, remisi diberikan kepada napi sebanyak dua kali dalam setahun. Yaitu remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).

Remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan. Seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Nyepi.

Menurutnya, napi mendapat remisi berdasarkan beberapa penilaian. Seperti berkelakuan baik, tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran, serta rajin mengikuti pembinaan dalam Lapas.

"Yang dapat remisi khusus napi, tahanan tidak, napi artinya sudah ada kekuatan hukum tetap, dan sudah menjalani minimal enam bulan masa pidananya yang baru bisa dapat remisi," katanya.

Bupati Muratara Devi Suhartoni berpesan kepada napi yang mendapat remisi, agar semakin memperbaiki diri di dalam Lapas.

"Semoga yang dapat remisi ini nanti dapat remisi terus setiap tahunan supaya cepat keluar. Artinya harus makin memperbaiki diri. Nah untuk yang belum mendapat remisi penuhi syaratnya," kata dia.

Sementara untuk napi yang mendapat remisi bebas, lanjut Devi, diharapkan dapat diterima berbaur dengan masyarakat, dan menjadi orang yang lebih baik lagi dari sebelum masuk Lapas.

"Saudara-saudara kita yang keluar dari Lapas ini harapan kami dapat menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya. Kembali ke masyarakat, jangan mengulangi kesalahan yang sama," pesannya. (rahmat aizullah/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved