Berita Pagaralam

Satpol PP akan Bongkar Bangunan Pedagang Kaki Lima di Bahu Jalan Simpang RSUD Besemah Kota Pagaralam

Satuan Pol PP Kota Pagaralam akan bongkar bangunan semi permanen yang dibangun oleh Pedagang Kaki Lima

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Wawan Septiawan
Tampak sepanjang kawasan Kecamatan Pagaralam Utara, tepat dikawasan Simpang RSUD Besemah Kota Pagaralam banyak pedagang kaki lima membuka lapak dengan semi permanen dibahu badan jalan yang dianggap telah melanggar aturan lalulintas, foto diambil Jumat (12/8/2022). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Satuan Pol PP Kota Pagaralam akan bongkar bangunan semi permanen yang dibangun oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik Kecamatan Pagar Alam Utara, tepatnya di kawasan Simpang RSUD Besemah Kota Pagaralam disinyalir melanggar aturan. 

Sebab para edagang Kaki Lima tersebut melakukan aktivitas menjual barang dagangan di tempat yang tidak diperbolehkan seperti di bahu jalan RSUD Besemah.

Tak hanya itu, beberapa Pedagang Kaki Lima nekad membuat bangunan semi permanen di atas bahu jalan yang dilarang oleh Pemerintah Kota Pagaralam.

Sehingga mengurangi nilai keindahan pusat Kota Pagaralam dan mengganggu pengguna jalan. 

Parahnya, meskipun sudah sering dihimbau oleh Pemerintah Kota Pagaralam melalui dinas terkait untuk tidak berdagang di kawasan tersebut, namun sampai saat ini beberapa pedagang masih enggan untuk pindah ketempat lain. 

"Kami mau pindah, namun dinas terkait harus terlebih dahulu menyiapkan lahan baru tempat kami berdagang," kata salah satu pedagang di kawasan tersebut, Jumat (12/8/2022) kemarin. 

Menyikapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagar Alam selaku penegak Perda, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Edius Vical mengatakan jika pihaknya telah beberapa kali melakukan himbauan kepada pedagang tersebut, namun masih sebatas lisan.

Hal ini karena pihaknya masih mengutamakan pendekatan secara humanis kepada para pedagang. 

"Himbauan yang kita lakukan sendiri yaitu dengan memberikan solusi kepada para pedagang untuk tidak membuat warung secara permanen atau semi permanen dikawasan tersebut, karena sangat mengganggu dan membahayakan baik pedagang sendiri maupun pengguna jalan," ujarnya.

Alasan Satpol PP mengambil langkah memberikan solusi ini karena di beberapa kawasan seperti kawasan alun-alun Utara tepatnya di depan Gedung Juang, dimana PKL di kawasan tersebut sudah tertib dengan solusi yang pihaknya berikan. 

"Di kawasan ini PKL tidak ada membuat warung yang permanen, jadi setelah selesai berdagang di malam hari semua peralatan dagangan dibawa pulang, sehingga pada siang hari kawasan ini bersih dan tidak mengganggu pengguna jalan," jelasnya.

Namun jika para pedagang masih tidak menggubris himbauan yang kita berikan, maka akan melakukan tindakan representatif atau tindakan tegas. 

 

"Pilihan terakhir yaitu penindakan, namun sebelum melakukan tindakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop Pagaralam," tegasnya. (one)
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved