BAKAL Ada Tersangka Baru, Pangkatnya Lebih Tinggi dari Bharada E, Kasus Brigadir J Seret 25 Polisi

Kini, baru Bharada Eliezer (Bharada E) yang jadi tersangka, tapi Kapolri janji bakal ada tersangka lain dengan pangkat lebih tinggi.

Editor: Wiedarto

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo janji bakal menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J secara transparan. Kapolri bahkan menegaskan bakal ada tersangka lain yang pangkatnya lebih tinggi dari Bharada E.

Berbagai spekulasi muncul pada kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022. Kasus yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J ini membuat gempar Indonesia.

Rakyat terus mengikuti perkembangannya, berbagai spekulasi liar pun muncul.
Untuk meredam semua itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengungkapnya secara transparan dan jujur.


Kini, baru Bharada Eliezer (Bharada E) yang jadi tersangka, tapi Kapolri janji bakal ada tersangka lain dengan pangkat lebih tinggi. Jadi kita tunggu saja sepak terjang Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022), Kapolri mengatakan ada empat petinggi Polri yang ditempatkan di tempat khusus akibat kasus ini.

Mereka dianggap menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

"Malam ini (kemarin malam, red), ada empat orang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujarnya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Apa itu tempat khusus?

Rupanya tempat khusus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum alias ankum.

Lokasi penahanan tempat khusus tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus.

"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum," demikian bunyi pasal tersebut.

Menurut Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved