Berita Palembang
Berkurang 1 Tahun, Hukuman Ahmad Najib Terdakwa Kasus Masjid Raya Sriwijaya Usai Banding
Hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Najib berkurang setahun usai melakukan banding.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Najib berkurang setahun usai melakukan banding.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Najib divonis empat tahun penjara.
Dengan berkurangnya satu tahun hukuman hasil banding, artinya terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Najib tersisa tiga tahun penjara.
Hal tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, dengan Nomor Putusan Banding : 9/PID.TPK/2022/PT PLG.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang itu, menyatakan jika terdakwa Akhmad Najib tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Pimair.
Menyatakan terdakwa Akhmad Najib secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Serta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhmad Najib dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.
• Tersandung Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Efrata H Tarigan SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
"Putusan bandingnya sudah keluar seperti yang tertulis di SIPP PN Palembang, Tapi kita belum menerima salinan putusannya," ujar Efrata.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dalam putusan juga dituliskan terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp.200.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.
Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Najib didakwa oleh JPU Kejati Sumsel dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.
Ahmad Najib menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang bersama tiga terdakwa lainnya, yakni, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
Pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib divonis dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp. 200.000.000 dengan subsidair 1 bulan.