2 Menit Nyawa Melayang, Tengah Malam Emosi Suami Memuncak Usai Bangunkan Istri
Cuma butuh waktu dua menit Adi (37) merenggut nyawa istrinya Junaesih (37), kemudianya jasadnya di masukan di dalam karung lalu dibuang
"Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga," kata Shinto pada Selasa (2/8/2022).
Selama lima tahun bersama PW, Junaesih melahirkan dua anak orang.
Anak terakhirnya masih berusia 40 hari.
Sehari-hari, mereka menyewa rumah di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Junaesih tinggal di rumah mengurus anak, sementara PW bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik koveksi.
Walau terlihat harmonis, PW dan Junaesih kerap cekcok karena masalah ekonomi keluarga.
Junaesih saat masih hidup kerap mengatakan PW tak bertanggung jawab menafkahi keluarganya.
Umpatan dan makian dari Junaesih, membuat PW emosi.
"Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati," ujar Shinto.
PW pun berhasil diamankan Polres Serang.
Ia kemudian dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Saat ini, lanjut Shinto, penyidik Satreskrim Polres Serang bersama dengan P2TP2A Kabupaten Serang akan memulihkan kondisi psikologis anak korban.
"Anak korban ini juga mengetahui peristiwa pembunuhan, dan untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com