2 Menit Nyawa Melayang, Tengah Malam Emosi Suami Memuncak Usai Bangunkan Istri
Cuma butuh waktu dua menit Adi (37) merenggut nyawa istrinya Junaesih (37), kemudianya jasadnya di masukan di dalam karung lalu dibuang
SRIPOKU.COM - Cuma butuh waktu dua menit Adi (37) merenggut nyawa istrinya Junaesih (37), kemudianya jasadnya di masukan di dalam karung lalu dibuang ke tumpukan sampah.
Selama dua menit Adi membekap Junaesih hingga korban tewas.
Dalam kurun waktu yang singkat hanya dua menit dirinya menghabisi istrinya, membuat Adi panik lalu membungkus jasad korban dengan dua karung plastik besar.
Jasad korban disimpan di dalam rumah kontrakan itu selama satu hari.
Pada Sabtu (30/7/2022) dini hari, ia bersama anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun keluar naik motor dan membawa karung berisi mayat Junaesih.
Mayat korban dibuang pelaku di tumpukan sampah.
Kemudian jasad korban berhasil ditemukan warga di tumpukan sampah di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu (30/7/2022).
Kronologi Kejadian
Sebelum mengeksekusi sang istri,
Adi sempat membangunkan Junaesih karena anak mereka yang baru berusia 40 hari terbangun dari tidur dan meminta korban memberinya ASI.
Bukannya menenangkan sang anak, Junaesih malah tak merespon, cecok pun antara keduanya tak terhindarkan.
Junaesih mengungkit masalah ekonomi. Saat itu korban menyebut Adi sebagai kepala rumah yang tak bertanggung jawab atas nafkah keluarganya.
yang emosi kemudian memindahkan bayinya yang ada di samping korban.
Ia lalu membekap kepala korban dengan tilam serta menindih tubuh korban.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika korban dibunuh oleh suaminya sendiri yang juga berstatus sebagai paman.
Karena PW adalah sang paman, pernikahannya dengan Junaesih tak sah secara agama maupun negara.
Mereka berdua hidup bersama sejak lima tahun lalu dan tanpa mendapat restu orangtua.
Saat menjalin hubungan dengan PW, Junaesih berstatus sebagai istri sah dari seorang pria dan memiliki dua anak.
"Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga," kata Shinto pada Selasa (2/8/2022).
Selama lima tahun bersama PW, Junaesih melahirkan dua anak orang.
Anak terakhirnya masih berusia 40 hari.
Sehari-hari, mereka menyewa rumah di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Junaesih tinggal di rumah mengurus anak, sementara PW bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik koveksi.
Walau terlihat harmonis, PW dan Junaesih kerap cekcok karena masalah ekonomi keluarga.
Junaesih saat masih hidup kerap mengatakan PW tak bertanggung jawab menafkahi keluarganya.
Umpatan dan makian dari Junaesih, membuat PW emosi.
"Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati," ujar Shinto.
PW pun berhasil diamankan Polres Serang.
Ia kemudian dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Saat ini, lanjut Shinto, penyidik Satreskrim Polres Serang bersama dengan P2TP2A Kabupaten Serang akan memulihkan kondisi psikologis anak korban.
"Anak korban ini juga mengetahui peristiwa pembunuhan, dan untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com