Ini Syarat Menjadi TKI atau PMI ke Luar Negeri, Lengkap dengan Hak & Kewajiban Sesuai Undang-Undang

Syarat menjadi TKI, lengkap dengan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang

Penulis: Yuni Rahmawati | Editor: Sudarwan
Kompas
Ilustrasi Syarat menjadi TKI yang sesuai dengan Undang-undang. 

Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.

2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

3. Sertifikat kompetensi kerja.

4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.

6. Visa Kerja.

7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

8. Perjanjian Kerja.

Lantas apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia?

Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:

1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.

2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.

3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja.

4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itulah informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia atau syarat menjadi TKI ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku tentang syarat Pekerja Migran Indonesia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved