Ini Syarat Menjadi TKI atau PMI ke Luar Negeri, Lengkap dengan Hak & Kewajiban Sesuai Undang-Undang
Syarat menjadi TKI, lengkap dengan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang
Penulis: Yuni Rahmawati | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Artikel ini menyajikan syarat menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan syarat menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Bagi kalian yang ingin bekerja di luar negeri wajib memenuhi syarat menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau syarat menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Syarat menjadi TKI ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: SELAMA Ini Diam, Akhirnya Indonesia Larang TKI Bekerja di Malaysia, Langgar Kesepakatan
UU tersebut berisikan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakkannya.
Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi pelindungan secara kelembagaan yang mengatur tugas dan kewenangan kementerian sebagai regulator/pembuat kebijakan dengan Badan sebagai operator/pelaksana kebijakan.
Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun.
2. Memiliki kompetensi.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI.
Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
3. Sertifikat kompetensi kerja.
4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
6. Visa Kerja.
7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
8. Perjanjian Kerja.
Lantas apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia?
Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja.
4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Itulah informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia atau syarat menjadi TKI ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku tentang syarat Pekerja Migran Indonesia.
