Ini Syarat Menjadi TKI atau PMI ke Luar Negeri, Lengkap dengan Hak & Kewajiban Sesuai Undang-Undang

Syarat menjadi TKI, lengkap dengan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang

Penulis: Yuni Rahmawati | Editor: Sudarwan
Kompas
Ilustrasi Syarat menjadi TKI yang sesuai dengan Undang-undang. 

SRIPOKU.COM - Artikel ini menyajikan syarat menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan syarat menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Bagi kalian yang ingin bekerja di luar negeri wajib memenuhi syarat menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau syarat menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Syarat menjadi TKI ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: SELAMA Ini Diam, Akhirnya Indonesia Larang TKI Bekerja di Malaysia, Langgar Kesepakatan

UU tersebut berisikan setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakkannya.

Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi pelindungan secara kelembagaan yang mengatur tugas dan kewenangan kementerian sebagai regulator/pembuat kebijakan dengan Badan sebagai operator/pelaksana kebijakan.

Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 tahun.

2. Memiliki kompetensi.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.

5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved