BAYAR Denda Rp 20 Juta, Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Pihak Kemenkumham

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

Editor: pairat
kompas.com
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kabar baik datang dari Habib Rizieq Shihab, Ia telah dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah membayar lunas denda atas perbuatan pidananya senilai Rp 20 juta.

Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, menjelaskan Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana sekaligus.

Pertama, soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Keduanya, yaitu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dari tindak pidana pertama, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.

Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus, Aziz Yanuar Kuasa Hukumnya Puji Pengadilan Tinggi Jakarta Bijak usai putusan Rabu (4/8/2021)
Rizieq Shihab akan Bebas Murni 12 Agustus, Aziz Yanuar Kuasa Hukumnya Puji Pengadilan Tinggi Jakarta Bijak usai putusan Rabu (4/8/2021) (HO/SRIPOKU.COM/Tribunnews)

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika, Rabu (20/7/2022).

Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Atas dasar putusan tersebut, Rizieq Shihab masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

Kini, Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti .

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). (Kolase Tribunnews/istimewa)
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Keamanan RI (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar pembebasan bersyarat Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Rika Aprianti menyebut, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), eks Pentolan FPI itu telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pagi tadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved