Berita Muratara

Eksepsi Paulina Terdakwa Kasus Hibah Bawaslu Muratara Ditolak Majelis Hakim, Negara Rugi Rp 2,5 M

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/7/2022). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumatera Selatan menolak eksepsi Paulina, Kamis (14/7/2022).

Paulina merupakan satu dari delapan terdakwa dugaan korupsi  Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara (Musi Rawas Utara) tahun anggaran 2019-2020.

Dalam kasus Bawaslu Muratara ini berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, merugikan uang negara sebesar 2,5 Milyar rupiah.

Sidang Tipikor ini dipimpin  Majelis Hakim Efirata Tarigan, dan Hakim anggota Waslam makhsid dan Hadrian Angga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Husni Mubaroq mengatakan hasil sidang putusan sela terkait eksepsi terdakwa Paulina ditolak.

"Dalam putusannya Hakim PN Tipikor Palembang menyatakan keberatan (ditolak) dari terdakwa tidak diterima," kata Yuriza saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (14/7/2022).

Lanjutnya, Hakim PN memerintahkan Penuntut Umum (PU) melanjutkan pembuktian Perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Selanjutnya  agenda minggu depan adalah pokok perkara ada 13 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum

Terpisah, Kuasa hukum paulina, Widodo SH menerangkan sangat menyayangkan  eksepsi yang mereka ajukan tidak diterima atau ditolak majelis hakim dengan berbagai macam pertimbangan.

"Selanjutnya kami dari kuasa hukum terdakwa paulina walaupun nanti kami keberatan terhadap putusan ini akan kami ajukan pada pokok perkara nanti," ungkapnya.

Dia mengungkapkan untuk langkah selanjutnya, hasil putusan majelis hakim tersebut pihaknya akan menggelar rapat lebih dulu dengan kuasa hukum yang lainya.

"Mungkin kami dalam pokok perkara nanti setelah saksi jaksa penuntut umum kami juga akan hadirkan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa Paulina," ujarnya. 

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved