Kabar Gembira Mulai Besok Gaji ke-13 ASN Cair, Berikut Besarannya Lengkap Dengan Tunjangan PNS
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini dikatakan lebih besar dari tahun lalu dimana rencananya akan dilakukan setelah gaji bulan Juli dicairkan.
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah lakukan penganggaran untuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sejumlah Rp 17 miliar.
Simak disela-sela berita ini besaran gaji ke-13 ASN di tanah air, hingga beberapa tunjangan untuk PNS.
Adapun pembayaran gaji ke-13 bagi ASN Kabupaten Empat Lawang tahun ini dikatakan lebih besar dari tahun lalu dimana rencananya akan dilakukan setelah gaji bulan Juli dicairkan.
"Rencanannya, gaji ke-13 bagi para ASN akan dibayarkan bulan Juli setelah pembayaran gaji Juli," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, M Daud, Kamis (30/06/2022).
Daud menyambung pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh masing-masing SKPD yang menaungi ASN, dimana katanya ketika pengajuan pembayaran diajukan lebih cepat maka pencairan juga akan dilakukan lebih cepat.
"Setelah gaji bulan Juli dibayarkan selanjutnya akan diproses gaji ke-13 sesuai pengajuan SKPD itu sendiri," jelasnya.
Dia juga berpesan kepada para ASN agar memanfaatkan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya agar bisa membantu program pemerintah pusat terwujud yakni meningkatkan kualitas pendidikan.
"Seperti diketahui gaji ke-13 ini untuk membantu para ASN membiaya sekolah anak-anak mereka, khusus kepada ASN yang tidak mempunyai anak sekolah juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya," katanya.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS di tanah air
Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.
Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi pegawai yang masih berstatus CPNS, tetap akan menerima gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan.
Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS.