Berita Selebriti

NGEBET Sebut Dirinya Bukan Tersangka, Nikita Mirzani Balik Bongkar Fakta Pemeriksaan: Ga Masuk Akal

Terbaru, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Instagram
Nikita Mirzani geram 

SRIPOKU.COM - Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra akibat kasus pencemaran nama baik.

Di mana melalui insta story instagramnya Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan Pemberi Harapan Palsu (PHP).

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengumumkan bahwa kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dituding Mangkir Saat Upaya Damai, Nikita Mirzani Sentil Balik Kubu Dito Mahendra: Mana ?

Baca juga: GAYA Sombong Nikita Mirzani Sebut Dia bukan Tersangka, Pihak Dito Mahendra Lempar Fakta: Reputasi

Nikita Mirzani sempat besar kepala tak mau dibawa ke kantor polisi.

Bak besar kepala, Nikita Mirzani menolak disebut sebagai tersangka.

Terbaru, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Eks Dipo Latief, Nikita Mirzani dicecar 40 pertanyaan oleh Paminal (Pengamanan Internal) divisi Propam Mabes Polri.

"Sebanyak 40 pertanyaan, saat ini ditangani oleh Paminal," kata Nikita Mirzani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Baru jadi saksi, tapi dijemput mau ditahan tanggal 15 jam 3 pagi. Itu kan enggak masuk akal.

Masa saksi mau dipenjara. Kan nggak masuk akal," tuturnya.

Nikita Mirzani pun sejauh ini masih menganggap dirinya sebagai saksi.

"Saksi masih," lanjut Nikita Mirzani.

Sejauh ini, Nikita Mirzani belum menerima surat penetapan tersangka.

"Yang jadi pertanyaan beredar surat penetapan tersangka, kalau itu wartawan lebih dulu dapet dari Nikita Mirzani," tandasnya.

Nikita Mirzani sedih diperlakukan bak penjahat
Nikita Mirzani sedih diperlakukan bak penjahat (Kolase Sripoku.com)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved