Berita Selebriti
GAYA Sombong Nikita Mirzani Sebut Dia bukan Tersangka, Pihak Dito Mahendra Lempar Fakta: Reputasi
Gara-gara unggahannya itu Nikita Mirzani, kekasih John Hopkins ini dijerat pasal berlapis dan terancam 12 tahun penjara.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Entah bagaimana awalnya, hubungan panas antara Nikita Mirzani dengan Nindy Ayunda akhirnya menyeret nama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani, kekasih John Hopkins saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani musuh Dito Mahendra, kekasih John Hopkins ini berawal dari unggahannya di media sosial.
Gara-gara unggahannya itu Nikita Mirzani, kekasih John Hopkins ini dijerat pasal berlapis dan terancam 12 tahun penjara.
Nikita Mirzani sebelumnya menuding kalau Dito Mehendra adalah penipu.
Baca juga: INI Dia Unggahan Nikita Mirzani di Medsos Bikin Dito Mahendra Berang, Kaget Tak Kenal Dihujat
Baca juga: Jerumuskan Nikita Mirzani ke Bui, Terkuak Siapa Keluarga Besar Dito Mahendra, Punya Jabatan Tinggi!
Gara-gara kelakuannya itu, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra akibat ksus pencemaran nama baik.
Di mana melalui insta story instagramnya Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan Pemberi Harapan Palsu (PHP).
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengumumkan bahwa kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani sempat besar kepala tak mau dibawa ke kantor polisi.
Bak besar kepala, Nikita Mirzani melonak disebut sebagai tersangka.
Menanggapi hal ini, Yafet Rissy mempersilahkan Nikita Mirzani membuktikan dirinya bukan tersangka kepada polisi.
Yafet Rissy berharap agar polisi segera menindak lanjuti kasus ini demi keadilan.
"Pertama, kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum.
Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa tidak ada orang yang bisa berdiri di atas hukum sehingga dia boleh seenaknya menggunakan media sosial di luar batas kepatutan moral dan hukum.