Ini Syarat Hewan Kurban, Sapi yang Terkena PMK Boleh Untuk Hewan Kurban Berikut Penjelasannya

MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 32 tahun 2022, yang PMK kategori ringan boleh untuk kurban, asalkan memenuhi Syarat Hewan Kurban

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Tampak sapi jenis brahma di Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir. MUI mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang terkena PMK ringan boleh di kurban asalkan memenuhi Syarat Hewan Kurban 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Berikut ini syarat hewan kurban yang harus diketahui ditengah-tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak masih menyebar, bahkan masyarakat jadi was-was untuk membeli hewan kurban.

Disamping Syarat Hewan Kurban, MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 32 tahun 2022, yang PMK kategori ringan boleh untuk kurban.

"Sesuai fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 maka untuk yang terpapar PMK namun gejalanya ringan boleh untuk kurban, tapi jelas harus memenuhi Syarat Hewan Kurban," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel, Ruzuan Effendi, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, kalau sakit, tapi tidak cacat sesuai fatwa MUI boleh untuk kubran sebab berdasarkan aturannya hewan kurban tidak boleh cacat. 

Sementara itu Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Sumatera Selatan (PDHI Sumsel) Sumsel Jafrizal menambahkan, syarat hewan kurban diantaranya, kepemilikannya sah, ternak sapi, kambing/domba atau Onta, cukup Umur artinya sudah tumbuh/berganti satu pasang gigi tetap. 

"Kalau sapi bisa lebih dari dua tahun dan kambing lebih dari 1 tahun. Lalu sehat artinya tidak kurus dan tidak menderita penyakit yang berbahaya dan menular ke manusia," katanya

Kemudian tidak cacat, tidak buta, tidak patah, tidak patah tanduk artinya organ funsionalnya normal.

Namun terkait dengan adanya kasus PMK, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa sapi yang terkena PMK dan sembuh dari gejala PMK sah menjadi hewan kurban. 

Sapi yang dengan gejala ringan seperti liuran, dan infeksi kaki sedikit, masih sah menjadi hewan kurban.

Sapi yang bergejala berat seperti rusak radang berat bagian mulut dan kaki sampai terlepas kuku kaki dan tidak bisa berjalan lagi maka tidak sah untuk kurban. 

"Yang perlu juga diketahui bahwa penyakit PMK tidak menular ke manusia, penyakit ini hanya menular ke hewan berkuku belah," ungkapnya

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat takut makan daging sapi dan juga jangan sampai masyarakat tidak mau berkurban. Semoga ibadah kurban berjalan dengan lancar.

"Terkait ada bagian yang tidak boleh dimakan seperti jeroan, kaki, dan kepala memang dianjurkan tidak dimakan, karena dikhawatirkan sudah rusak. Tapi kalau memamg tidak rusak boleh saja asal diolah seperti direbus dahulu," katanya

Jafrizal menekankan, bahwa PMK ini tidak menular pada manusia jadi jangan sampai masyarakat takut makan daging sapi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved