Yusuf Mansur Selamat dari Gugatan Program Tabung Tanah yang Dilayangkan Pekerja Migran

Pendakwa Yusuf Mansur 'selamat' dari gugatan perkara program tabung tanah yang dilayangkan oleh sejumlah pekerja migran.

Editor: Yandi Triansyah
Instagram
Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan para pekerja migran soal program tabung tanah 

SRIPOKU.COM - Pendakwa Yusuf Mansur 'selamat' dari gugatan perkara program tabung tanah yang dilayangkan oleh sejumlah pekerja migran.

Pekerja migran selaku Penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah sebagai salah satu tergugat, seperti layaknya Yusuf Mansur.

Sehingga gugatan pekerja migran terhadap Yusuf Mansur soal program tabung tanah tersebut tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

Menurut majelis hakim, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," sebut majelis hakim, saat sidang.

Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, mengatakan bahwa gugatan itu cacat hukum karena kurang penggugat.

Misteri Keberadaan Ustaz Yusuf Mansur Akhirnya Terungkap, Pagi Buta Mendadak Bertolak ke Mesir

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak," tutur Ariel, ditemui seusai sidang. Menurut dia, seharusnya ada pihak lain yang harus digugat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yusuf Mansur selaku tergugat tak menghadiri agenda putusan perkara yang menyeret namanya.

Sementara itu, dua orang yang diduga korban alias penggugat juga tak menghadiri agenda tersebut. Mereka hanya diwakilik kuasa hukum.

Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menggugat Ustaz Yusuf Mansur atas program tabung tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan dilayangkan oleh pekerja migran itu pada awal tahun ini.

Penggugat mengaku tak pernah menerima keuntungan berupa bagi hasil yang dijanjikan sang ustaz dari program tersebut.

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved