Yusuf Mansur Selamat dari Gugatan Program Tabung Tanah yang Dilayangkan Pekerja Migran

Pendakwa Yusuf Mansur 'selamat' dari gugatan perkara program tabung tanah yang dilayangkan oleh sejumlah pekerja migran.

Editor: Yandi Triansyah
Instagram
Ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan para pekerja migran soal program tabung tanah 

Pengumpulan dana itu dilakukan melalui proyek program tabung tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp337.960.000.
Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved