Berita OKU
Polisi OKU Bekuk Tersangka Ruda Paksa Anak Bawah Umur
Tersangka Su yang juga berstatus sebagai karyawan swasta tinggal di Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini harus meringkuk
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Sepandai-pandai menyimpan bau bangkai akhirnya tercium juga. Pepatah lama cocok ditujukan kepada Su (48) karyawan swasta, selaku tersangka ruda paksa terhadap anak dibawah umur dan kini dibekuk polisi setelah hampir 3 bulan dari melakukan aksi kejahatan.
Tersangka Su yang juga berstatus sebagai karyawan swasta tinggal di Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini harus meringkuk dibalik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah ruda paksa korban inisial SW pada Maret 2022 lalu, yang masih anak dibawah umur.
Terungkapnya kasus ruda paksa anak dibawah umur tersebut lantaran dilaporkan oleh orang tua WS ke polisi, Senin (20/6/2022) lalu.
Mendapat laporan itu polisi bergerak cepat, hari itu juga Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Bastian SE mengajak SW melakukan pemeriksaan medis dan dilengkapi hasil Visum Et Repertum.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka ruda paksa oleh Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Astian SE dan Kanit Pidum Ipda Bustami beserta anggota Unit PPA dan dibantu anggota Polsek Lubuk Raja.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH menegaskan, tersangka sudah diamankan di Polres OKU.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna merah, 1 helai celana panjang warna biru dongker, 1 helai pakaian dalam berwarna putih, 1 buah BH berwarna putih ungu, dan 1 buah celana dalam berwarna hitam.
Dari pengembangan pemeriksaan ada dua saksi korban yang juga telah dicabuli oleh tersangka.
Tersangka ditahan polisi dalam kasus tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 atas perubahan UU RI. No. 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
Aksi kejahatan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan tersangka pada bulan Maret tahun 2022 pukul 07.00 lalu.
Kronologis kejadian, pada hari naas itu SW yang masih berusia 11 tahun ini hendak membeli obat untuk ibunya di warung pelaku.
Setibanya di warung pelaku, pria yang berstatus sebagai karyawan swasta ini sedang menjaga warung.
Melihat kedatangan bocah berusia 11 tahun yang masih sekolah tersangka rupanya menjadi kerasukan setan.
Tersangka tidak bisa lagi mengendalikan hasratnya dan langsung menarik secara paksa korban ke kasur yang ada di warung.
Tersangka langsung melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih dibawah umur ini tanpa pikir panjang. (eni)