Berita Palembang

Mulai 1 Juli Truk ODOL Dilarang Lewat di Jalan Sumsel, Nekat Melintas Siap-siap Kena Sanksi Pidana

larangan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melintas di wilayah Provinsi Sumsel per 1 Juli 2022

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
Sebanyak sepuluh unit truk yang dimensi dan muatannya berlebih alias truk ODOL (Over Dimensi Over Load) terpaksa putar balik dan ditilang saat hendak memasuki gerbang tol Kayuagung, Jum'at (19/11/2021) siang. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM-- Jika sudah ada peraturan dan petunjuk teknis di lapangan dari instansi terkait larangan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melintas di wilayah Provinsi Sumsel per 1 Juli 2022, maka setiap kendaraan angkutan barang yang melebihi ukuran dan muatan atau tonase termasuk angkutan batubara yang melanggar ODOL, maka akan masuk ranah pidana, Selasa (21/6/2022).


“Masih menunggu aturan dan tekhnisnya di lapangan. Jadi kita menunggu perintah saja.

Jika aturannya sudah keluar, angkutan barang, bus karyawan termasuk mobil angkutan batubara melanggarTruk ODOL ditindak,” ujar Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim, Junaidi.

 

Menurut Junaidi, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan final untuk aturan penanganan kendaraan ODOL atau yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih.

Jika telah ada aturannya dan petunjuk teknis di lapangan akan dilaksanakan.

Sebab dengan keberadaan ODOL ini dampaknya begitu banyak ruas jalan yang rusak, sering membuat kemacetan bahkan menyebabkan kerugian materi dan jiwa.

Dijelaskannya, untuk ukuran kendaraan barang panjang maksimum tunggal 12 meter, panjang dengan gandengan atau trailer 18 meter, lebar maksimum 2,5 meter.

 

Tinggi maksimum kendaraan beserta muatan 4,2 meter. Kalau muatan sesuai buku uji. Jika ukuran dan muatan melebihi ketentuan masuk kategori ODOL.

 

Masalahnya dimensi yang over masuk ranah pidana, bukan lagi pelanggaran termasuk angkutan batubara. Dalam penertiban ODOL tersebut,  tidak bisa sepihak dan harus terpadu.

Seperti Angkutan batubara bak mati maupun transportir angkutan batubara memang masuk katagori ODOL. Mengenai kendaraan barang plat luar Sumsel harus wajib lapor.

Lain halnya jika undang-undang nomor 14 masih diberlakukan bagi kendaraan barang beroperasi selama tiga bulan wajib mutasi. Namun sekarang tidak ada lagi, hanya wajib lapor.

Sementara itu, Plh Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan angkutan barang syarat muatan batubara melanggar ODOL, menyatakan bahwa pihaknya perlu datanya dulu. 

"Nanti datanya saya lihat. Saya mohon temen-temen (Media) dulu Sidak ke lapangan. Coba difotohin dulu, informasikan ke saya dan nanti kita pelajari,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved