BUKAN BERARTI BEBAS dari Jeratan Hukum, Istri Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu tak Ditahan
Benar, LED sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, tersangka tidak ditahan karena dalam kondisi hamil
SRIPOKU.COM - Polres Bengkulu akhirnya menetapkan LED, istri anggota polisi berinisial BA, menjadi tersangka kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu.
Namun LED istri anggota polisi BA ini tidak ditahan oleh Polres Bengkulu karena yang bersangkutan hamil.
Sebelum menetapkan LED menjadi tersangka, penyidik dari Polres Bengkulu sudah menetapkan BA oknum anggota polisi lebih dulu sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Benar, LED sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, tersangka tidak ditahan karena dalam kondisi hamil," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Menurut dia, pertimbangan pihak kepolisian tidak menahan LED karena pertimbangan kemanusiaan.
Sebab kondisi tersangka dalam keadaan hamil.
Selain itu, tersangka tidak akan melarikan diri karena terikat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu.
Namun LED selama proses penyidikan dikenakan wajib lapor.
Meski LED tidak ditahan bukan bearti LED bebas dari jeratan hukum.
Sebelumnya diberitakan BA dan istrinya LED dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada ART berinisial YA.
YA menjadi korban kekerasan dengan cara dipukul, disetrika, disiram air panas, serta banyak tindakan kekerasan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com