Breaking News

Berita Palembang

Sama dengan Alex Noerdin, Muddai Madang Divonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Masjid Raya dan PDPDE

Tangkapan layar sidang vonis terdakwa Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam hari.   

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
MANTAN Ketua Umum KONI Sumsel H Muddai Madang mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT. PDPDE Gas terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang menyimak tim penasehat hukumnya membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE, Muddai Madang divonis hukuman sama dengan rekannya Alex Noerdin, selama 12 tahun penjara, Kamis (16/6/2022).

Namun, Muddai Madang harus membayar uang pengganti sebesar 36 miliar rupiah.


Vonis terhadap Muddai Madang tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam hari.

Yang mana, dalam amar putusannya, majelis hakim pengadilan tipikor Palembang menjatuhkan vonis pada terdakwa Muddai Madang, dengan hukuman selama 12 tahun penjara, denda 5 Miliar rupiah, dengan subsidair 1 tahun kurungan, dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), Masjid Sriwijaya dan TPPU.

"Serta menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti sebesar 36 miliar rupiah. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun," ujar hakim dalam sidang.

Majelis hakim menilai, bahwa perbuatan terdakwa Muddai Madang telah terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Atas perbuatan terdakwa Muddai Madang dalam pengalihan pengelolaan hak PDPDE Sumsel ke PDPDE Gas terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersama-sama Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah memperkaya diri sendiri telah menerima uang secara tidak sah dari penjualan gas yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.131.250.000 dan 30,2 juta USD Amerika Serikat. 

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan majelis hakim menilai terdakwa Muddai Madang bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, Muddai Madang dari layar monitor menyatakan pikir-pikir.


"Terima kasih izin yang mulia, saya akan pikir-pikir dahulu atas putusan tersebut, walaupun saya tidak puas, akan tetapi dalam waktu 2 sampai 3 hari melalui penasehat hukum.

Saya akan menentukan sikap apakah menerima putusan atau banding," jawabnya.

 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved