Dua Eks Pejabat Kasus Suap di Dinas PUPR Muba Dituntut Lebih Ringan Dari Dodi Reza Alex Noerdin

Dua pejabat Kabupaten Musi Banyuasin dikenakan ancaman tuntutan lebih ringan dari mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin yang didakwa menerima fee Rp 2,9 miliar bersama Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Edy Umari menjalani secara online dari Rutan KPK Jakarta mendengarkan sidang tuntutan JPU KPK atas perkara dugaan korupsi suap di Dinas PUPR Muba tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). 

5. Menyatakan barang bukti nomor urut 1, satu bundel dokumen rekap pengeluaran Muba dan Daftar Isian sampai dengan nomor urut 261 berupa uang sebesar Rp 500 juta yang disetor oleh Herman Mayori pada tanggal 27 Januari 2020 pada nomor rekening BNI.

Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Edy Umar. 

6. Menetapkan agar terdakwa membayar perkara sebesar Rp 10 ribu. 

 

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved