Berita Lubuklinggau

Gegara Nelpon Sambil Berkendara, Emak-emak di Lubuklinggau Jadi Korban Jambret

Korban diketahui bernama Nurhasanah (28 tahun) warga Desa Sp 9 Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Pelaku jambret saat diamankan di Polres Lubuklinggau. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Bagi emak-emak yang kerap mengangkat telepon ditengah jalan harap berhati-hati.

Pasalnya, Sabtu (11/6/2022) lalu seorang ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau nyaris menjadi korban jambret jalanan.

Korban diketahui bernama Nurhasanah (28 tahun) warga Desa Sp 9 Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Nurhasanah menjadi korban jambret di depan Rumah Sakit Mata Silampari Sriwijaya Eye Center tepatnya di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Korban dijambret karena menelpon sambil berkendara di tengah jalan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP M Romi menyampaikan kejadian bermula saat korban bersama keponakannnya dari Pasar Lubuklinggau hendak pulang kerumahnya menggunakan kendaraan sepeda motor.

"Saat itu korban sedang menelpon suaminya dan Handphone tersebut diselipkan pelapor di helm yang dipakai pelapor," Kata Romi, Selasa (14/6/2022).

Pada saat di lokasi kejadian depan Rumah Sakit Mata Silampari Sriwijaya Eye Center tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu.

"Pelaku langsung memepet dan merampas HP korban menggunakan tangan sebelah kiri.

Pada saat  merampas Handphone milik korban, motor pelaku bersenggolan dengan sepeda motor korban sehingga keduanya jatuh," ungkapnya.

Beruntung pada saat kejadian, Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau sedang melaksanakan Patroli sehingga pada saat melintasi TKP Tim Macan Linggau langsung mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit Handphone Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna grey, dan satu unit sepeda motor honda Beat Street warna abu-abu milik pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved