Berita Muba

Tersinggung Lantaran Sabu-sabu Ditawar, Bandar Narkoba di Muba Ini Habisi Nyawa Pembelinya

Geris mengungkapkan bahwa ia tersinggung akibat ucapan oleh salah satu korban yang ingin berkelahi dengan dia.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni
Geris tersangka pembunuhan ketika diamankan di Mapolres Muba.   


Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dan terus berpindah-pindah tempat.

 

Pada awal Juni 2022 tersangka terdeteksi berada di wilayah Jawa Barat sehingga dilakukanlah pengejaran hingga kesana.


"Tersangka berhasil diamankan di desa Cinasih kecamatan Cibalong kabupaten Tasikmalaya.

 

Penangkapan ini juga dibackup oleh Ditkrimum Polda Jabar dan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya," ungkapnya.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang sandal merk Swallow warna putih merah, 1 topi warna hitam merk Style, 1 buah kaos singlet warna hitam, 1 buah celana pendek warna biru, dan 1 lembar hasil visum Et Refertum mayat.


"Untuk pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Saat penangkapan petugas kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur ke kaki tersangka karena mencoba melakukan perlawanan," tegasnya.


Sementara itu, Geris mengungkapkan bahwa ia tersinggung akibat ucapan oleh salah satu korban yang ingin berkelahi dengan dia.

 

“Dia bilang aku ndak nian sama aku, dari itu saya tesinggung.

Langsung saya ambil pisau dan tusuk dia berkali-kali,” ungkapnya. 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved