Berita Palembang

Mengenal Organisasi Sosial Redkar, Punya Tugas Mulia Membantu Pemadam Kebakaran

Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat dalam mewujudkan ketahanan lingkungan dari kebakaran.

Penulis: Bima Pratama Wijaya | Editor: Odi Aria
Handout
Relawan pemadam kebakaran sedang memadamkan api saat terjadi kebakaran 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat dalam mewujudkan ketahanan lingkungan dari kebakaran.


Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020 yang isinya secara nasional mengajak setiap daerah mulai dari tingkatan pemerintahan paling kecil yaitu RT untuk membentuk Redkar.


Adapun tugas Redkar mulai dari sebelum terjadi kebakaran (pencegahan), saat terjadinya kebakran serta penyelamatan (kondisi darurat non kebakaran) adalah sebagai berikut :


Tugas Redkar Saat Terjadi Kebakaran


1. Melaporkan kejadian kebkaran kepada dinas damkar setempat.
2. Melakukan upaya pemadaman dini sebelum petugas datang.
3. Melakukan evakuasi dan penyelamatan dini korban kebakran.
4. Membantu pengamanan lingkungan objek terbakar.
5. Membantu petugas damkar dalam pelaksanaan pemadaman.
6. Membantu petugas damkar terkait suber air terdekat.
7. Membantu pengawasan, menjaga dan memelihara sarpras damkar di lingkungannya.


Tugas Redkar Saat Penyelamatan (Non Kebakaran)

1. Mengidentifikasi potensi bahaya kedaruratan.
2. Melakukan pemetaan sederhana daerah rawan di lingkungannya.
3. Menyebarluaskan informasi rawan serta jalur evakuasi.
4. Melaporkan kejadian darurat non kebakaran kepada dinas damkar setempat.
5. Memberikan keterangan/informasi tentang lokasi kejadian.
6. Membantu petugas damkar dan penyelamatan dalam penanganan kedaruratan non kebakaran.
7. Melakukan evakuasi dan penyelamatan korban.
8. Membantu pengamanan lingkungan.


Tugas Redkar Saat Tidak Ada Kebakaran

1. Memantau kondisi lingkungannya.
2. Mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran.
3. Melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya.
4. Membantu melaksanakan piket jaga di pos damkar.
5. Membantu petugas damkar dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
6. Memberikan edukasi kepada masyarakat.
7. Menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran.
8. Melaksanakan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved